01 Oktober 2009

BEKERJA DAN BERAMAL

Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata:

Wahai saudaraku, hendaknya engkau memiliki pekerjaan dan penghasilan yang halal yang kamu peroleh dengan tanganmu. Hindari memakan atau mengenakan kotoran-kotoran manusia (maksudnya pemberian manusia -ed). Karena sesungguhnya orang yang memakan kotoran manusia, permisalannya laksana orang yang memiliki sebuah kamar di bagian atas, sedangkan yang di bawahnya bukan miliknya. Ia selalu dalam ketakutan akan terjatuh ke bawah dan takut kamarnya roboh. Sehingga orang yang selalu memakan kotoran-kotoran manusia akan berbicara sesuai hawa nafsu. Dan dia merendahkan dirinya di hadapan manusia karena khawatir mereka akan menghentikan (bantuannya) untuknya.

Wahai saudaraku, jika engkau menerima sesuatu dari manusia maka engkau pun memotong lisanmu (tidak berani bicara di saat wajib menegur mereka). Dan engkau memuliakan sebagian orang kemudian merendahkan sebagian yang lain, padahal ada balasan yang akan menimpamu di hari kiamat. Maka harta yang diberikan seseorang kepadamu hakikatnya adalah kotoran dia, dan tafsir dari kotoran dia adalah pembersihan amalannya dari dosa-dosa.

Jika engkau menerima sesuatu dari manusia, maka saat mereka mengajakmu kepada kemungkaran engkau pun menyambutnya. Sehingga, sungguh orang yang memakan kotoran manusia bagaikan orang yang memiliki sekutu-sekutu dalam suatu perkara yang mau tidak mau dia akan menjadi bagian dari mereka.

Wahai saudaraku, kelaparan dan ibadah yang sedikit itu lebih baik daripada engkau kenyang dengan kotoran-kotoran manusia sekalipun banyak beribadah. Sungguh telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Andai salah seorang dari kalian mengambil seutas tali lalu mengumpulkan kayu bakar kemudian memikulnya di belakang punggungnya, niscaya lebih baik baginya daripada menetapi (terus-menerus) meminta kepada saudaranya, atau mengharap darinya."

(Dinukil dari kitab Mawa'izh Lil Imam Sufyan Ats-Tsaury, hal. 82-84)


Sumber: Majalah Asy Syari'ah, no.10/I/1425 H/2004, rubrik Permata Salaf.