08 Oktober 2009

MAJELIS YANG WAJIB DITINGGALKAN

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
"Tidak diperkenankan bagi seorangpun menghadiri majelis-majelis kemungkaran atas dasar pilihannya sendiri bukan karena terpaksa, sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia duduk (di suatu majelis) yang dihidangkan padanya khamr (minuman keras)."*

Dilaporkan kepada Umar bin Abdul 'Aziz rahimahullah tentang adanya suatu kaum yang sedang meminum khamr. Beliaupun memerintahkan agar mereka semua dicambuk. Kemudian seseorang berkata kepada beliau: "Sesungguhnya di antara mereka ada orang yang sedang berpuasa."
'Umar bin Abdul 'Aziz menjawab: "Mulailah darinya (dalam mencambuk). Tidakkah kalian mendengar firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kalian di dalam Al-Qur'an bahwa apabila kalian mendengarkan ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kalian duduk bersama mereka sehingga mereka berpindah kepada pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (jika kalian berbuat demikian) tentulah kalian serupa dengan mereka."**

(Irwa'ul Ghalil fid Difa' 'Anisy Syaikh Al-'Allamah Rabi' bin Hadi 'Umar Al-Madhkhali, hal. 151)

* HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi dari Ibnu 'Umar. Hadits ini hasan dengan syawahidnya.
** Surat An-Nisa' ayat 140.


Sumber: Majalah Asy Syari'ah, no.44/IV/1429 H/2008, rubrik Permata Salaf.