06 Oktober 2009

LARANGAN BERFATWA TANPA BIMBINGAN ULAMA

Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata:
"Siapa saja yang mengatakan sesuatu dengan hawa nafsunya, yang tiada seorang imampun yang mendahuluinya dalam permasalahannya tersebut, baik Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ataupun para shahabat beliau shallallahu 'alaihi wasallam, maka sungguh dia telah mengadakan perkara baru dalam Islam. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Barangsiapa yang mengada-ada atau membuat-buat perkara baru dalam Islam maka baginya laknat Allah Subhanahu wa Ta'ala, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak menerima infaq dan tebusan apapun darinya'."

Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata kepada sebagian muridnya:
"Hati-hati engkau, (jangan, -pen.) mengucapkan satu masalah pun (dalam agama, -pen.) yang engkau tidak memiliki imam (salaf, -pen.) dalam masalah tersebut."

Beliau rahimahullah juga berkata dalam riwayat Al-Maimuni:
"Barangsiapa mengatakan sesuatu yang tidak ada imam atasnya, aku khawatir dia akan salah."

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Adapun para imam dan para ulama ahlul hadits, sungguh mereka semua mengikuti hadits yang shahih apa adanya bila hadits tersebut diamalkan oleh para shahabat, generasi sesudah mereka (tabi'in) atau sekelompok dari mereka. Adapun sesuatu yang disepakati oleh salafush shalih untuk ditinggalkan maka tidak boleh dikerjakan. Karena sesungguhnya tidaklah mereka meninggalkannya melainkan atas dasar ilmu bahwa perkara tersebut tidak (pantas, -pen.) dikerjakan."

(An-Nubadz fi Adabi Thalabil 'Ilmi, hal. 113-115)


Sumber: Majalah Asy Syari'ah, no.34/III/1428 H/2007, rubrik Permata Salaf.